Gambar Sampul PPKn · BAB 3 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
PPKn · BAB 3 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
Murwanti

22/08/2021 16:18:52

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

43

Sistem Pemerintahan

Republik Indonesia

Tujuan Pembelajaran.

Setelah mempelajari materi ini, diharapkan siswa dapat:

1.

Menjelaskan lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen.

2.

Membedakan tugas pemerintahan pusat dan daerah.

3.

Menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Kamu tentu pernah melihat gedung Istana Negara, baik di televisi, koran,

atau majalah. Bahkan mungkin kamu pernah melihatnya secara langsung. Istana

Negara adalah kediaman presiden. Dari sanalah presiden menjalankan tugas-

tugas kenegaraan. Sekarang kita akan mempelajari materi tentang sistem

pemerintahan negara Republik Indonesia. Untuk itu perhatikan uraian berikut

ini.

Sumber: k43.pbase.com

Bab 3

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

44

Pemerintahan

pusat

Pemerintahan Pusat dan

Pemerintahan Daerah

Lembaga Negara

MPR

DPR

DPD

BPK

MA

MK

KY

KPU

Presiden dan

Wakil Presiden

Pemerintahan

daerah

Hubungan antara

Pemerintahan

pusat dan daerah

Dalam Bidang

Pemanfaatan Sumber

Daya Alam dan

Sumber Daya Lainnya

Dalam Bidang

Pelayanan Umum

Perangkat Daerah

Dalam Bidang

Keuangan

Presiden, wakil

presiden, dan

kementerian negara

Sistem Pemerintahan

Rapublik Indonesia

Peta Konsep

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

45

Lembaga Negara

A.

Struktur Pemerintahan Sesudah Amandemen UUD 1945

UUD 1945

BPK

MPR

DPR DPD

Presiden dan

Wakil Presiden

MK MA KY

Legislatif

Eksekutif

Yudikatif

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

Dalam sistem itu kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Atau, kedaulatan

tertinggi berada di tangan rakyat.

Wujud nyata demokrasi adalah:

-

Mempunyai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili kehendak rakyat.

-

Anggota perwakilan rakyat ditetapkan untuk jangka waktu tertentu melalui

pemilu.

-

Kekuasaan dilaksanakan sesuai dengan UUD.

-

Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dalam peraturan perundang-

undangan.

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 alinea keempat, tujuan pembentukan

negara Indonesia adalah:

-

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

-

Memajukan kesejahteraan umum.

-

Mencerdaskan kehidupan bangsa

-

Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibentuklah lembaga negara.

Lembaga negara merupakan suatu badan atau organisasi yang mengurusi suatu

bidang tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam sistem

ketatanegaraan. Lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945 hasil

amandemen adalah:

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

46

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan lembaga negara. Anggota MPR

terdiri seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan

Daerah (DPD). DPR dan DPD dipilih melalui pemilihan umum dan diatur oleh

undang-undang. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003, jumlah anggota DPR

sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1). Sedangkan jumlah anggota DPD dari

setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak

lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 mempunyai

tugas dan wewenang sebagai berikut:

Mengubah dan menetapkan UUD

Melantik presiden dan wakil presiden

Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya

menurut UUD.

Tugas dan wewenang anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai

berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.

Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.

Memilih dan dipilih

Imunitas/kebebasan

Protokoler

Keuangan dan administrasi

Selain hak-hak di atas, anggota MPR mempunyai kewajiban (Pasal 13 UU

No. 22 Tahun 2003) sebagai berikut:

Mengamalkan Pancasila

Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional.

Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,

dan golongan.

Menjalankan peranannya sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Gambar 3.1 Gedung DPR/MPR

Sumber: www.dpr.go.id

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

47

2. Presiden dan Wakil Presiden

Pada tanggal 5 Juli 2004 bangsa Indonesia untuk pertama kalinya

melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Ini

menjadi catatan bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam praktik ketatanegaraan.

Baru kali ini melaksanakan pemilu secara langsung. Itu berarti MPR tidak lagi

memilih siapa presiden dan wakil presiden di Indonesia. Calon presiden dan

wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta

pemilu. Jika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat suara lebih

dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 25 persen di setiap provinsi

yang terbesar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, maka dapat dilantik

sebagai presiden dan wakil presiden. Wewenang dan kekuasaan presiden dibagi

menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam

menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden. Hubungan kerja

antara presiden dan wakil presiden ditentukan oleh presiden setelah mengadakan

pembicaraan dengan wakil presiden.

Dalam UUD 1945 pasal 7 disebutkan bahwa Presiden dan wakil presiden

memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali

dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Jika presiden

mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak dapat melakukan kewajibannya dalam

masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden. Presiden dan wakil presiden

dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR dengan

alasan sebagai berikut:

-

telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara

-

melakukan korupsi

-

melakukan penyuapan

-

melakukan tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela

-

terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislatif yang berwenang

membuat undang-undang. DPR yang berkedudukan di pusat disebut DPR RI.

Sedangkan yang berkedudukan di daerah baik tingkat satu atau tingkat dua

disebut DPRD. Anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu. Jumlahnya secara

keseluruhan adalah 550 orang sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang

No. 22 Tahun 2003.

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.

DPR bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang.

DPR menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

DPR memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang,

membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

DPR mengajukan rancangan undang-undang.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

48

DPR dapat mengadakan konsultasi dengan lembaga tinggi negara lainnya

dan dapat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga

masyarakat untuk dimintai keterangan tentang sesuatu yang perlu ditangani untuk

kepentingan negara, pemerintah dan bangsa. Sebagai lembaga negara DPR

juga mempunyai hak-hak sebagai berikut:

Gambar 3.2 Agung Laksono,

Ketua DPR (2004-2009)

Sumber: www.depdagri.go.id

1)

Hak inisiatif

, hak untuk mengajukan

Rancangan Undang Undang (RUU).

Ketentuannya adalah sekurang-kurangnya 10

anggota mengajukan rancangan dan

disampaikan secara tertulis kepada pimpinan

DPR.

2)

Hak budget

, hak menentukan anggaran. DPR

bersama-sama pemerintah memiliki hak

untuk menyusun dan menentukan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

setiap tahun.

3)

Hak amandemen

, hak untuk mengadakan

perubahan terhadap suatu usul rancangan

undang-undang yang diajukan oleh

pemerintah.

4)

Hak interpelasi

, hak untuk meminta keterangan kepada presiden, tentang

kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah.

5)

Hak petisi

, hak untuk mengajukan pernyataan pendapat terhadap masalah

yang dianggap sangat penting yang sedang dibicarakan secara nasional.

6)

Hak angket

, hak untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah

tertentu yang disampaikan secara tertulis kepada ketua DPR.

7)

Hak bertanya

, hak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau

presiden.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD merupakan lembaga negara yang tergolong baru. Anggota DPD dipilih

dari setiap provinsi melalui pemilu. Jumlah angota DPD di setiap provinsi adalah

empat orang. Adapun jumlah keseluruhan anggota DPD tidak boleh lebih dari

sepertiga jumlah anggota DPR. Saat ini jumlah anggota DPD ada 128 orang.

Susunan dan kedudukan DPD diatur dengan UU.

Tugas dan wewenang DPD diatur dalam pasal 22 D UUD 1945, yaitu:

a.

Mengajukan kepada DPR RUU tentang otonomi daerah, hubungan pusat

dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,

pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan

perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b.

Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang

berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

49

c.

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tentang otonomi daerah,

pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat

dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi

lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta

menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR.

DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Masa jabatan anggota

DPD adalah 5 tahun. Berakhirnya bersamaan pada saat anggota DPD yang

baru mengucapkan sumpah atau janji. Anggota DPD dapat diberhentikan dari

jabatannya dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam UU.

Hak yang dimiliki DPD, yaitu:

menyampaikan usul dan pendapat

membela diri

imunitas

protokoler

Alat kelengkapan DPD terdiri atas:

-

Pimpinan

-

Panitia Ad Hoc

-

Badan kehormatan

-

Panitia-panitia lain yang diperlukan kementerian

5. Badan Pemeriksa Keuangan

Pasal 23 E ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi ”Untuk memeriksa

pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan

Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Kedudukan BPK bebas dan

mandiri artinya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. BPK

berwenang minta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/

instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tidak bertentangan dengan

ketentuan undang-undang.

Kewajiban, tugas, wewenang, dan hak BPK diatur sebagai berikut:

1)

Mempunyai tugas khusus memeriksa pertanggungjawaban keuangan

negara.

2)

Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan

pemerintah, tetapi tidak berdiri di atas

pemerintah.

3)

Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan

kepada DPR

Ada tiga fungsi pokok yang dijalankan

Gambar 3.3 Anwar Nasution, ketua BPK

(2004 -2009)

Sumber: www.tempo.co.id

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

50

BPK yaitu:

1)

Fungsi Operatif adalah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan.

2)

Fungsi Rekomendasi adalah memberikan pertimbangan kepada presiden

dan DPR.

3)

Fungsi Yudikatif adalah menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.

6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan pengadilan yang tertinggi di negara Republik

Indonesia. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara. Mempunyai

wilayah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Susunan Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004, yaitu

sebagai berikut:

1)

Pimpinan yang terdiri atas seorang ketua dan dua wakil ketua.

2)

Hakim anggota

3)

Panitera

4)

Seorang sekretaris

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2004, hakim agung harus

memenuhi syarat sebagai berikut:

1)

Warga negara Indonesia

2)

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3)

Berijazah sarjana yang mempunyai keahlian di bidang hukum

4)

Sehat jasmani dan rohani

5)

Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun

6)

Berpengalaman sekurang-kurangnya 20 tahun menjadi hakim dan 3 tahun

menjadi hakim tinggi.

Pernahkah kamu membaca UUD 1945 hasil amandemen? Hal ihwal

Mahkamah Agung diatur dalam pasal 24 ayat (1) dan (2) dan pasal 24A UUD

1945 hasil amandemen. Mahkamah Agung adalah sebagai lembaga negara

pelaksana kekuasaan yudikatif di samping Mahkamah Konstitusi. Dalam

melaksanakan kekuasaan kehakiman MA membawahi beberapa lingkungan

peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan

Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang

kekuasaan kehakiman yang bersifat merdeka. Artinya kekuasaan kehakiman

terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Mahkamah Agung mempunyai tugas sebagai berikut:

a.

Memeriksa dan memutuskan perkara permohonan kasasi.

b.

Memeriksa permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

51

Mahkamah Agung mempunyai wewenang sebagai berikut:

a.

Mengawasi terhadap pengadilan di bawahnya.

b.

Memberi pertimbangan hukum kepada lembaga-lembaga tinggi lainnya baik

diminta maupun tidak diminta.

c.

Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dianggap perlu kepada

pengadilan di semua lingkungan pengadilan.

Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai berikut:

a.

Fungsi peradilan

b.

Fungsi pengawasan

c.

Fungsi pengatur

d.

Fungsi penasehat

e.

Fungsi administrasi

7. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi adalah badan peradilan baru yang dibentuk

berdasarkan hasil amandemen UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur pada

pasal 24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6) UUD 1945 hasil amandemen.

Kewenangan yang dimiliki Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:

a.

Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang

terhadap UUD.

b.

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara.

c.

Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil

pemilu.

d.

Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran

yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden menurut UUD.

Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan Hakim Konstitusi. Tiga diajukan

oleh MA, tiga diajukan oleh DPR, dan tiga anggota lainnya diajukan oleh

presiden. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak

tercela, menguasai konstitusi, ketatanegaraan, dan tidak merangkap sebagai

pejabat negara.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial juga lembaga baru yang dibentuk berdasarkan hasil

amandemen UUD 1945. Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam UUD

1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4). Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden

dengan persetujuan DPR. Komisi ini merupakan lembaga yang mandiri.

Keanggotaan Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan, pengalaman

dibidang hukum. Serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Komisi Yudisial ini bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim

agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan

perilaku hakim.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

52

9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E

Ayat (2) dan Ayat (5). KPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan

umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, serta

DPRD. Tugas dan wewenang KPU menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2003,

adalah:

1)

Merencanakan penyelenggaraan pemilu.

2)

Menetapkan organisasi dan tata cara pelaksanaan pemilu.

3)

Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pelaksanaan

pemilu.

4)

Menetapkan peserta pemilu.

Gambar 3.5 Sidang perkara pengadilan

Sumber: images.google.co.id

5)

Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD,

DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

6)

Menetapkan waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan

suara.

7)

Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,

DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

8)

Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu.

9)

Menyelenggarakan pemilu presiden dan wakil presiden.

Coba tuliskan nama tokoh-tokoh yang memegang jabatan di lembaga-

lembaga tinggi negara saat ini beserta masa jabatannya. Masukkan dalam

tabel di bawah ini. Salin dan kerjakan di buku tugasmu.

Tugasku

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

53

Di setiap kelas biasanya ada pengurus kelas seperti ketua kelas, sekretaris,

dan bendahara. Masing-masing pengurus tersebut mempunyai tugas yang

berbeda-beda. Tugas ketua kelas adalah bertanggung jawab terhadap segala

sesuatu yang terjadi di kelas. Sekretaris bertugas membuat daftar piket dan absensi

siswa. Sedangkan bendahara bertugas mengumpulkan iuran bulanan siswa dan

membelanjakannya sesuai dengan kebutuhan kelas. Lalu, apakah tujuan

dibentuknya pengurus kelas? Tujuannya adalah untuk memperlancar kegiatan

dalam kelas.

Demikian halnya negara kita, tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk

mencapai tujuan negara. Seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945

alinea ke-4. Pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintahan pusat dan

pemerintahan daerah dengan dibantu oleh perangkat-perangkat pemerintahan

sesuai dengan tugas dan fungsinya. Unsur-unsur pemerintahan pusat terdiri dari

presiden dan wakil presiden serta menteri-menteri dan pejabat setingkat menteri.

Bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Sedangkan unsur-unsur pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah

(gubernur, bupati/wali kota), DPR. Serta sekretariat DPRD, sekretaris daerah,

dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Fungsinya membantu kepala daerah

dalam melaksanakan tugasnya.

Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah

B.

Jabatan

Nama

Periode Jabatan

No.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

54

1. Pemerintahan Pusat

Presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat tinggi negara

setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat. Berkedudukan

di ibu kota negara. Para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat disebut

kabinet. Setiap presiden memberi nama terhadap kabinet yang dibentuknya,

seperti:

1)

Presiden B. J. Habibie membentuk Kabinet Reformasi Pembangunan.

2)

Presiden K. H. Abdulrahman Wahid membentuk Kabinet Persatuan Nasional.

3)

Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk Kabinet Gotong Royong.

4)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Kabinet Indonesia Bersatu.

a.

Presiden

Presiden terpilih dalam pemilu 2004 adalah Susilo Bambang Yudoyono

(SB

Y) yang merupakan presiden keenam setelah Ir. Soekarno, Soeharto, B.J.

Habibie, Abdulrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Wewenang dan

kekuasaan presiden dibagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan kepala

pemerintahan.

1.

Sebagai Kepala Negara

-

Mengadakan perjanjian dengan negara lain.

-

Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

-

Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

-

Menyatakan perang dengan negara lain.

-

Mengangkat, melantik, dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara

lain.

-

Menerima surat kepercayaan negara lain melalui duta dan konsul negara

lain.

-

Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.

-

Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara.

-

Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Grasi

: hak presiden untuk memberikan ampunan kepada orang yang

telah dijatuhi hukuman

Rehabilitasi : hak presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian

nama baik bagi seseorang yang pernah dihukum.

Amnesti

: hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana setelah

diadili.

Abolisi

: hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum

diadili.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

55

2.

Sebagai Kepala Pemerintahan

-

Memimpin kabinet.

-

Mengangkat dan melantik menteri-menteri.

-

Memberhentikan menteri-menteri.

-

Mengawasi jalannya pembangunan.

-

Menerima mandat dari MPR.

Presiden juga mempunyai kekuasaan di bidang legislatif, yaitu:

-

Mengajukan RUU dan RAPBN.

-

Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.

-

Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.

b.

Wakil presiden

Wakil presiden adalah jabatan pemerintah yang berada satu tingkat di

bawah presiden. Dalam pemilu 2004, wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Dan merupakan satu paket dengan pr

esiden. Wakil presiden bertugas membantu

presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berdasarkan pasal 8 (1) UUD

1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden

mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya

dalam masa jabatannya.

c.

Kementerian negara

Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh pr

esiden. Setiap menteri

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian negara terdiri

dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat

setingkat menteri.

1.

Menteri koordinator

Menteri koordinator mempunyai tugas mengoordinasikan penyiapan dan

penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang tertentu dalam

kegiatan pemerintahan negara.

Menteri koordinator adalah sebagai berikut:

-

Menko politik hukum dan keamanan

-

Menko perekonomian

-

Menko kesejahteraan rakyat

2.

Menteri departemen

Menteri departemen mempunyai tugas membantu presiden dalam

menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang masing-masing.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

56

Menteri departemen adalah sebagai berikut:

-

Menteri Dalam Negeri

-

Menteri Luar Negeri

-

Menteri Pertahanan

-

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

-

Menteri Keuangan

-

Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia

-

Menteri Perindustrian

-

Menteri Perdagangan

-

Menteri Pertanian

-

Menteri Kehutanan

-

Menteri Perhubungan

-

Menteri Kelautan dan Perikanan

-

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi

-

Menteri Pekerjaan Umum

-

Menteri Kesehatan

-

Menteri Pendidikan Nasional

-

Menteri Sosial

-

Menteri Agama

3.

Menteri negara

Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan

pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.

Menteri negara adalah sebagai berikut:

-

Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata

-

Menteri Negara Riset dan Teknologi

-

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

-

Menteri Negara Lingkungan Hidup

-

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan

-

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara

-

Menteri Negara Pemberdayaan Daerah Tertinggal

-

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

-

Menteri Negara BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

-

Menteri Negara Komunikasi dan Informasi

-

Menteri Negara Perumahan Rakyat

-

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga

-

Menteri Sekretaris Negara

4.

Pejabat setingkat menteri

Merupakan pejabat tinggi negara yang kedudukannya setingkat menteri.

Tugasnya membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan

wewenangnya.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

57

2. Pemerintahan Daerah

Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004.

Indonesia sebagai negara kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahannya

menganut asa

desentralisasi

,

dekonsentrasi

, dan tugas pembantuan. Asas

desentralisasi

adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat

kepada daerah atau dari pemerintah daerah di atasnya kepada daerah di

bawahnya, misalnya dari provinsi kepada kabupaten. Perwujudan dari asas

desentralisasi

adalah otonomi daerah. Otonomi daerah adalah kewenangan

daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat

menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan

perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum diberikannya hak otonomi

kepada daerah yaitu pasal 18 (2) UUD 1945.

Asas

dekonsentrasi

adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau

kepala instansi yang lebih atas kepada pejabat di daerah, misalnya dari gubernur

kepada bupati. Pelimpahan wewenang tersebut hanya berupa urusan

administratif saja. Wilayah kekuasaannya disebut wilayah administratif. Asas

pembantuan adalah adanya pemberian tugas dari pemerintah pusat kepada

pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah di

bawahnya. Penyelenggara pemerintahan daerah yaitu DPRD dan kepala daerah

(terdiri dari gubernur, bupati/wali kota). Beserta perangkat-perangkat daerah.

Terdiri dari sekretariat daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah dan

sekretariat DPRD.

Gambar 3.6 Kabinet Indonesia Bersatu

Sumber: www.satwapres.go.id

Pejabat setingkat menteri adalah sebagai berikut:

-

Jaksa Agung

-

Sekretaris Kabinet

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

58

a.

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

Merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai

unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislatif

,

anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan fungsi antara lain:

1.

Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat

persetujuan bersama.

2.

Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD.

3.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan

perundang-undangan lainnya.

4.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil daerah kepada

presiden.

DPRD mempunyai hak, seperti:

-

Hak interpelasi

-

Hak angket

-

Hak menyatakan pendapat

Kedudukan DPRD sejajar dengan kepala daerah. Dalam menjalankan tugas

dan wewenangnya DPRD dibantu oleh sekretaris DPRD.

b.

Kepala daerah

Gubernur adalah kepala daerah di tingkat provinsi sedangkan bupati/wali

kota merupakan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Gubernur bertanggung

jawab sepenuhnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur

bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur bukanlah atasan bupati/wali

kota. Namun hanya sebatas membina, mengawasi, dan mengoordinasi

penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Dalam melaksanakan

tugas dan wewenangnya, kepala daerah dibantu oleh seorang wakil kepala

daerah.

Sejak bulan Juni 2005 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah

dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. P

asangan tersebut dicalonkan

oleh partai politik.

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:

1.

Membina, mengawasi, dan mengoordinasi penyelenggaraan pemerintah

daerah kabupaten/kota.

2.

Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama DPRD.

3.

Mengajukan rancangan perda.

4.

Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

5.

Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD

untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

6.

Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

59

7.

Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk

kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

8.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

c.

Perangkat daerah

Perangkat daerah provinsi terdiri dari:

1

.

Sekretariat Daerah

Dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Sekretaris daerah mempunyai

tugas dan kewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan

dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sekretaris

daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. Jika sekretaris daerah

berhalangan maka tugasnya dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh

kepala daerah. Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh

presiden atas usul gubernur.

2.

Sekretariat DPRD

Dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD.

Sektretaris DPRD mempunyai tugas:

a. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.

b. Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.

c. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

d. Menyediakan dan mengoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh

DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan

keuangan daerah.

Sekretaris DPR diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/bupati/wali kota

dengan persetujuan DPRD.

3.

Dinas Daerah

Dipimpin oleh seorang kepala dinas. Dinas daerah merupakan unsur

pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh

kepala daerah atas usul sekretaris daerah. Kepala dinas bertanggung jawab

kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

4.

Lembaga Teknis Daerah

Merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan

pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Berbentuk badan,

kantor, atau rumah sakit umum daerah. Masing-masing dipimpin oleh

kepala badan, kepala kantor, atau kepala rumah sakit umum. Pimpinan

lembaga-lembaga teknis diangkat oleh kepala daerah atas usul sekretaris

daerah. Lembaga teknis daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

60

melalui sekretaris daerah. S

edangkan perangkat daerah kabupaten/kota

terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga

teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Dalam UUD 1945 pasal 18 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi,

kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan

otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang

ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Namun otonomi disini tidak berarti

bahwa daerah terpisah dari pusat. Pelaksanaan otonomi tetap harus sesuai

dengan peraturan yang berlaku dan hanya untuk bidang-bidang tertentu saja.

Beberapa urusan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain

di bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang

peradilan, bidang moneter dan fiskal nasional, serta bidang agama. Sedangkan

untuk beberapa urusan seperti perencanaan nasional, pendayagunaan sumber

daya alam dan teknologi strategis, serta konservasi dan standarisasi nasional,

pemerintah daerah tetap harus mengikuti ketetapan yang dibuat pemerintah

pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah meliputi

bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan

sumber daya lainnya seperti yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004.

1.

Hubungan dalam bidang keuangan adalah sebagai berikut:

a. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan

pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah.

b. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah.

c. Pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintah daerah.

2.

Hubungan dalam bidang pelayanan umum adalah sebagai berikut:

a. Kewenangan, tanggung jawab, dan penentuan standar pelayanan mini-

mal.

b. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan

daerah.

c. Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam

penyelenggaraan pelayanan umum.

3.

Hubungan dalam bidang sumber daya alam dan sumber daya lainnya adalah

sebagai berikut:

a. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan,

pengendalian dampak, budi daya, dan pelestarian.

b. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya

lainnya.

c. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitas lahan.

d. Daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk

mengelola sumber daya di wilayah laut.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan

Pemerintah Daerah

C.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

61

Coba perhatikan tabel di bawah ini. Lengkapilah isinya sehubungan dengan

kementerian negara sekarang. Salin dan kerjakan di buku tugasmu.

Bidang Tugas

Jabatan

Nama Pejabatnya

Menteri Negara

Koordinator

1. ...........................

2. ...........................

1. ...........................

2. ...........................

Menteri

Departemen

1. ...........................

2. ...........................

3. ...........................

4. ...........................

1. ...........................

2. ...........................

3. ...........................

4. ...........................

Menteri

Nondepartemen/Negara

1. ...........................

2. ...........................

3. ...........................

4. ...........................

1. ...........................

2. ...........................

3. ...........................

4. ...........................

Tugasku

-

Amandemen

-

Negara

-

Lembaga Negara

-

Otonomi

-

Desentralisasi

-

Dekonsentrasi

Tugas Bersama

Coba lakukan kegiatan berikut ini.

1.

Bentuklah kelompok yang terdiri dari 5-6 siswa.

2.

Diskusikan dengan teman kelompokmu tentang perubahan-perubahan

yang terjadi yang berhubungan dengan lembaga-lembaga negara

sesudah amandemen terhadap UUD 1945. Tuliskan hasil diskusi

kelompokmu pada lembar tugas. Kemudian bacakan hasil diskusi

tersebut di depan kelas. Berikanlah kesempatan pada teman-teman dan

gurumu untuk memberi komentar atas hasil diskusi kelompokmu.

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

62

Sejak UUD 1945 mengalami amandemen, presiden dan wakil presiden

dipilih secara langsung oleh rakyat. Ini berarti rakyat sungguh-sungguh telibat

dalam proses kedaulatan rakyat.

Kelak jika kamu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, kamu akan terlibat

juga dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Nah, pergunakanlah hak pilihmu itu sebaik-baiknya untuk menentukan siapa

calon pemimpin bangsa yang bisa membawa Indonesia ke arah yang lebih

baik.

Refleksi

Rangkuman

1.

MPR sebagai lembaga negara sesuai dengan pasal 3 UUD 1945

mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a. Mengubah dan menetapkan UUD.

b. Melantik presiden dan wakil presiden.

c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa

jabatannya menurut UUD.

2.

Wewenang dan kekuasaan presiden:

a. sebagai kepala negara, misalnya memberikan grasi, rehabilitasi,

amnesti, dan abolisi.

b. sebagai kepala pemerintahan, misalnya memimpin kabinet,

mengangkat dan melantik menteri, dan memberhentikan menteri.

3.

DPR mempunyai tugas, hak dan wewenang sebagai berikut :

a. DPR merangkap sebagai MPR

b. bersama pemerintah menetapkan UU

c. menetapkan APBN

4.

BPK di dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal 23E ayat (1) adalah

sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan

negara dengan bebas dan mandiri.

5.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi di negara RI yang

berkedudukan di ibu kota negara, mempunyai wilayah hukum seluruh

negara Indonesia.

6.

Mahkamah Konstitusi diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal

24C ayat (1), (3), (4), (5), dan (6).

7.

Komisi Yudisial dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR dan

merupakan lembaga mandiri.

8.

Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen pasal

22E ayat (2) dan ayat (5). Tugas dan wewenang KPU diatur oleh UU

No. 12 tahun 2003

9.

Kementerian negara terdiri dari Menteri Negara Koordinator, Menteri

Departemen, Nondepartemen dan Pejabat Tinggi Negara Setingkat

Menteri.

10. Hubungan pemerintahan pusat dan daerah diatur oleh UU dengan

memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

63

Kerjakan di buku tugasmu.

I

.

Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d untuk jawaban

yang paling benar.

1.

Tujuan negara kita terdapat dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ....

a

. pertama

c. ketiga

b. kedua

d. keempat

2.

Hak inisiatif pada DPR mengandung arti ....

a. menentukan anggaran negara

b. meminta keterangan pada presiden

c. mengajukan usul kepada pemerintah

d. mengadakan penyelidikan

3.

Pemerintahan demokrasi mengandung pengertian ....

a. kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat

b. kekuatan suatu negara dalam mempertahankan kekuasaan dan

kedaulatan

c. penguasa yang mengatur jalannya suatu negara untuk tujuan tertentu

d. suatu lembaga yang mempunyai jenjang kekuasaan dari pusat hingga

daerah

4.

Komisi Yudisial mempunyai tugas dan wewenang ....

a. mengusulkan pengangkatan Hakim Agung

b. mengajukan pertanyaan kepada pemerintah

c. memberikan putusan atas pendapat DPR

d. memberi petunjuk kepada pengadilan

5.

Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dalam suatu negara disebut

....

a. yudikatif

c. eksekutif

b. legislatif

d. administratif

6.

MA sebagai lembaga yudikatif artinya ....

a. menjalankan pemerintahan tertinggi

b. memegang kekuasaan peradilan

c. membuat perundang-undangan

d. memeriksa pertanggungjawaban keuangan

7.

Di bawah ini yang merupakan tugas MPR, yaitu ....

a. Menjalankan pemerintahan negara

b. Bersama presiden membuat undang-undang

c. Menetapkan Undang Undang Dasar

d. Badan penasehat pemerintah

8.

Berikut ini yang merupakan hak presiden adalah ....

a. amandemen

c. interpelasi

b. budget

d. abolisi

Ayo Berlatih

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

64

9.

Mengurusi pemetaan penduduk adalah Menteri ....

a. Energi dan Sumber Daya Manusia

b. Tenaga Kerja dan Transmigrasi

c. Dalam Negeri

d. Hukum dan Hak Asasi Manusia

10. Merupakan hak DPR dalam menetapkan APBN disebut ....

a. budget

c. inisiatif

b. angket

d. interpelasi

11. Mahkamah Konstitusi mempunyai jumlah anggota ....

a. enam hakim konstitusi

c. delapan hakim konstitusi

b. tujuh hakim konstitusi

d. sembilan hakim konstitusi

12. Sejak Indonesia merdeka hingga sekarang negara kita sudah

menyelenggarakan pemilu sebanyak ....

a. 7 kali

c. 9 kali

b. 8 kali

d. 10 kali

13. Pemerintahan daerah diatur dalam ....

a. UU nomor 32 Tahun 2004

c. UU nomor 22 Tahun 2004

b. UU nomor 5 Tahun 1999

d. UU nomor 32 Tahun 1999

14. Nama kabinet pada masa Presiden BJ. Habibie adalah ....

a. Reformasi Pembangunan

c. Gotong Royong

b. Indonesia Bersatu

d. Persatuan Nasional

15. Dalam pemerintahan daerah gubernur membuat perda bersama ....

a. DPD

c. DPR

b. DPRD

d. KPUD

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan jelas.

1.

Ketika akan memangku jabatannya, presiden dilantik oleh ....

2.

Nilai-nilai demokrasi terdapat dalam Pancasila, sila ke ....

3.

Dalam UU No. 22 Tahun 2003 jumlah anggota DPR adalah ....

4.

Pada pemilu tahun 2004, pasangan presiden dipilih langsung oleh ....

5.

Hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili adalah

....

6.

Untuk menjadi Hakim Agung, berusia sekurang-kurangnya ....

7.

Pengadilan Tinggi terdapat di tingkat ....

8.

Komisi Yudisial dibentuk oleh ....

9.

Merencanakan dan menetapkan peserta pemilu dilakukan oleh ....

10. Sekretaris daerah membantu dan memperlancar tugas ....

III. Jawablah pertanyaan dengan singkat dan tepat.

1.

Sebutkan tiga tugas dan wewenang MPR!

2.

Jelaskan hubungan pemerintah pusat dan daerah!

3.

Sebutkan tiga pejabat tinggi negara setingkat menteri!

4.

Bagaimanakah susunan Mahkamah Agung?

5.

Presiden berhak memberikan rehabilitasi. Jelaskan maksudnya!

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

65

Nama: .............................................................

No. Absen: ......................

Petunjuk:

Carilah nama-nama menteri kabinet Indonesia Bersatu.

No.

Menteri

Nama Menteri

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

Menko Politik Hukum dan

Keamanan

Menko Perekonomian

Menko Kesejahteraan Rakyat

Menteri Dalam Negeri

Menteri Luar Negeri

Menteri Pertahanan

Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia

Menteri Keuangan

Menteri Energi dan Sumber

Daya Manusia

Menteri Perindustrian

Menteri Perdagangan

Menteri Pertanian

Menteri Kehutanan

Menteri Perhubungan

Menteri Kelautan dan

Perikanan

Menteri Tenaga Kerja dan

Transmigrasi

Menteri Pekerjaan Umum

Menteri Kesehatan

Menteri Pendidikan Nasional

Menteri Sosial

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

.....................................................

Portofolio

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

66

Menurun

2.

Kabinet B. J. Habibie

3.

Pemerintahan dari rakyat oleh

rakyat untuk rakyat

4.

Keadaan tidak berbahaya

9.

Tes kemampuan

Mendatar

1.

Kepala negara

5.

Melantik presiden dan wakilnya

6.

Huruf terakhir diganti ”i”

wewenang presiden

7.

Cahaya

8.

Penyelenggara pemilu

10. Ampunan kepada seseorang yang

telah dijatuhi hukuman

1

3

5

4

6

78

10

2

9

Ayo Berlatih Semester 1

67

Kerjakan di buku tugasmu.

I

.

Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, atau d untuk jawaban

yang paling benar.

1.

BPUPKI mengadakan sidang pertama pada tanggal ....

a

. 10 Juli 1945

c. 29 Mei 1945

b. 16 Juli 1945

d. 29 April 1945

2.

Rumusan dasar negara yang hampir sama dengan yang ada pada

pembukaan UUD 1945 adalah rumusan dari ....

a. Prof. Muh. Yamin

c. Prof. Dr. Soepomo

b. Drs. Moh. Hatta

d. Ir. Soekarno

3.

Piagam Jakarta disahkan dalam sidang ....

a. BPUPKI

c. PPKI

b. Panitia Sembilan

d. Panitia Perancang

4.

Sebuah keputusan dalam rapat lahir dari ....

a. adanya mufakat

b. paksaan pihak yang berkuasa

c. usul yang disampaikan oleh peserta rapat

d. pendapat yang mengutamakan kepentingan bersama

5.

Sila kelima Pancasila dilambangkan dengan gambar ....

a. pohon beringin

c. padi dan kapas

b. kepala banteng

d. bintang

6.

Dalam musyawarah harus mengutamakan kepentingan ....

a. golongan

c. pemimpin

b. individu

d. bersama

7.

Proses perumusan Pancasila diawali dalam sidang ....

a. BPUPKI

c. KNIP

b. PPKI

d. MPR/DPR

8.

Sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah mengadakan

... pemilu.

a. 7 kali

c. 9 kali

b. 8 kali

d. 10 kali

9.

Pemilu I tahun 1955 untuk memilih ....

a. DPR

b. DPR dan konstituante

c. DPR dan MPR

d. DPR dan presiden

10. Penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan adalah ....

a. KPU

c. KPUD

b. KPPS

d. PPK

Ayo Berlatih Semester 1

67

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

68

11. Pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara orang lain

merupakan arti dari sifat pemilu yang ....

a. Langsung

c. Bebas

b. Umum

d. Rahasia

12. Syarat calon anggota DPR dan DPRD berpendidikan serendah-rendahnya

....

a. SD

c. SMA

b. SMP

d. Universitas

13. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat diatur

dalam ....

a. UU No. 23 Tahun 2003

c. UU No. 32 Tahun 2004

b. UU No. 22 Tahun 2003

d. UU no. 3 Tahun 2005

14. Syarat calon presiden dan wakil presiden berusia sekurang-kurangnya ....

a. 40 tahun

c. 30 tahun

b. 35 tahun

d. 25 tahun

15. Hak presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili disebut

....

a. Grasi

c. Rehabilitasi

b. Amnesti

d. Abolisi

16. Dasar pembentukan Komisi Yudisial diatur dalam ....

a. pasal 22 UUD 1945

c. pasal 24 B UUD 1945

b. pasal 23 UUD 1945

d. pasal 24 C UUD 1945

17. Fungsi Mahkamah Agung sebagai berikut,

kecuali

....

a. Fungsi Administrasi

c. Fungsi Pengawas

b. Fungsi Operatif

d. Fungsi Penasehat

18. Sebagai kepala pemerintahan, tugas presiden sebagai berikut,

kecuali

....

a. memimpin kabinet

b. menerima mandat dari MPR

c. mengadakan perjanjian dengan negara lain

d. memberhentikan menteri-menteri

19. Hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden

disebut ....

a. Hak Inisiatif

c. Hak Petisi

b. Hak Bertanya

d. Hak Angket

20. Pemilu tahun 2004 diberlakukan pemilihan langsung untuk memilih ....

a. DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden

b. DPR dan MPR

c. DPR dan konstituante

d. DPR

21. Nama kabinet pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri adalah ....

a. Reformasi Pembangunan

b. Gotong Royong

c. Indonesia Bersatu

d. Persatuan Nasional

Ayo Berlatih Semester 1

69

22. Panitia kecil perancang undang-undang dasar diketuai oleh ....

a. Haji Agus Salim

c. Drs. Mohammad Hatta

b. Prof. Dr. Soepomo

d. Ir. Soekarno

23. Indonesia pernah dijajah oleh bangsa ....

a. Amerika

c. Belanda

b. Australia

d. Belgia

24. Rumusan Pancasila yang diusulkan Ir. Soekarno seperti di bawah ini,

kecuali

....

a. Kebangsaan Indonesia

b. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

c. Mufakat atau demokrasi

d. Peri kebangsaan

25. Nilai kebersamaan dalam perumusan Pancasila ....

a. Menghargai pendapat orang lain

b. Tanggung jawab

c. Rajin dan tekun

d. Rasa kemanusiaan

26. Makna yang terkandung dalam sila keempat sebagai berikut,

kecuali

....

a. Kerakyatan

b. Hikmat Kebijaksanaan

c. Permusyawaratan

d. Persatuan

27. Pilkada dilaksanakan untuk memilih ....

a. gubernur

c. DPR

b. menteri

d. presiden

28. Pilkada dilaksanakan langsung oleh rakyat sejak tahun ....

a. 2002

c. 2004

b. 2003

d. 2005

29. Anggota DPD dari setiap provinsi ada ....

a. 4

c. 6

b. 5

d. 7

30. Yang bukan merupakan lembaga tinggi negara adalah ....

a. Presiden

c. KPK

b. DPR

d. MA

31. Tugas dan wewenang MPR adalah ....

a. mengamalkan Pancasila

b. memilih presiden

c. mengubah dan menetapkan UUD

d. Memberhentikan menteri

32. Fungsi pokok BPK adalah ....

a. Fungsi rekomendasi

b. Fungsi pengawasan

c. Fungsi administrasi

d. Fungsi peradilan

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD

70

33. Pembentukan KPU diatur dalam UUD 1945 pasal ....

a. 22 E

b. 24 B

c. 22 C

d. 24 C

34. Yang bukan termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah ....

a. dinas daerah

b. gubernur

c. DPR

d. sekretariat daerah

35. Perangkat daerah provinsi sebagai berikut,

kecuali

....

a. kecamatan

b. sekretariat daerah

c. dinas daerah

d. lembaga teknis daerah

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan jelas.

1.

Ir. Soekarno dilahirkan di ....

2

.

Prof. Dr. R. Soepomo pernah menjabat sebagai menteri ....

3.

Penyelenggara pemilu di tingkat provinsi adalah ....

4.

Demokrasi Pancasila artinya ....

5.

Syarat calon gubernur berusia sekurang-kurangnya ....

6.

Mahkamah Agung berkedudukan di ....

7.

Pada tahun 1949 Bung Hatta memimpin delegasi Indonesia dalam ....

8.

Asas

desentralisasi

artinya ....

9.

Jumlah anggota DPD saat ini adalah ... orang.

10. Para penyelenggara pemerintahan pusat disebut ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah

ini dengan singkat.

1.

Sebutkan nilai kebersamaan yang terkandung dalam sila keempat dari

P

ancasila!

2.

Apakah artinya Jurdil?

3.

Sebutkan hak-hak MPR sesuai dengan pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003!

4.

Sebutkan hak-hak DPRD!

5.

Sebutkan tugas sekretaris DPRD!